KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Proyek rekonstruksi fisik milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu paket proyek pembangunan bernilai lebih dari satu miliar rupiah yang diduga tidak selesai dikerjakan, menggunakan material diduga ilegal di lokasi, serta meninggalkan sejumlah hutang kepada warga setempat.
Berdasarkan penelusuran Lintang Pos, BPBD Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran berjalan memiliki enam paket proyek fisik rekonstruksi pelapis tebing dan jalan dengan total nilai mencapai Rp28,2 miliar.
Seluruh paket tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun, mengingat kontrak pekerjaan telah dimulai sejak Mei 2025.
Namun di lapangan, realitas tak sepenuhnya sejalan dengan target.
Salah satu paket proyek rekonstruksi ruas jalan di Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, yang dikerjakan oleh CV Sulung Sakti dengan nilai kontrak Rp1,03 miliar, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
BACA JUGA: Program MCK 2025 di Kepahiang, Septic Tank Diambil Alih Dinas?
Saat awak media turun langsung ke lokasi pada Selasa, 17 Februari 2026, sejumlah kejanggalan terlihat jelas.
Pekerjaan fisik tampak belum selesai, bahkan terkesan ditinggalkan.
Di sisi kanan jalan, saluran pembuangan air limbah (siring) hanya terpasang rangka besi tanpa pengecoran dinding yang memadai.
Beberapa bagian terlihat rontok dan rapuh. Sementara di sisi kiri jalan, masih terdapat galian terbuka yang belum dikerjakan maupun dicor.
Tak jauh dari jembatan, badan jalan dipenuhi tumpukan material, dengan kondisi jalan yang belum diselesaikan secara menyeluruh.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar, salah satunya Purnadi (60), warga Talang Merto, Dusun 1 Desa Benuang Galing.
BACA JUGA: Jadwal Sekolah Selama Ramadhan di Kabupaten Kepahiang Resmi Diatur, Berikut Rinciannya!
Kebun miliknya berada tepat di sekitar lokasi proyek.
Kepada wartawan, Purnadi mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya terhadap pihak kontraktor dan para pekerja.






