Categories: Kasus Pagaralam Sumsel

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Dibongkar! Dua Pejabat Pagaralam Ditahan, Negara Rugi Setengah Miliar

Ringkasan Berita:

° Kejari Pagaralam menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni TA 2023.

° Kerugian negara mencapai Rp523 juta. Proses hukum masih berjalan dan berpotensi muncul tersangka lain.


PAGARALAM, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal penggunaan uang negara.

Kali ini, penegakan hukum tersebut diwujudkan melalui penetapan dan penahanan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagaralam, Senin (29/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Ira Febrina, S.H., M.Si, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Pranomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

“Setiap langkah penyidikan didukung alat bukti sah. Kami bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Ira Febrina.

Perkara ini bermula dari proyek pelebaran bahu jalan dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Rp1,49 Miliar Dibangun, Setengah Miliar Menguap! Skandal Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Menyeret Tiga Tersangka

Dua tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Pagaralam, dan YA, selaku Konsultan Pengawas proyek.

Keduanya diduga berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga kualitas proyek tidak maksimal dan menyebabkan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, Andi Pranomo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: AS PPK PUPR Dinas PUPR Pagaralam Jalan Ratu Seruni kasus korupsi 2025 Kejaksaan Negeri Pagaralam Kejari Pagaralam Kerugian negara Rp523 juta Korupsi proyek jalan penahanan tersangka YA konsultan pengawas

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

2 hari ago