Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

oleh -805 Dilihat
oleh
idEA menyambut penundaan penerapan PPh Pasal 22 e-commerce. Kebijakan ini dinilai memberi ruang adaptasi UMKM digital serta melengkapi stimulus fiskal Rp 200 triliun. (*/Ilustrasi/LintangPos.com)

“Ini kan baru ramai dibicarakan kemarin. Kita tunggu dulu,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Aturan Pajak dalam PMK 37/2025

Sebagai catatan, pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan pedagang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.

Namun, hingga kini belum ada marketplace yang ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak.

BACA JUGA: Wabup Ogan Ilir Temukan Pelajar SMP Kelas 3 Tak Bisa Membaca

Dengan penundaan ini, ekosistem digital, khususnya UMKM, memiliki waktu tambahan untuk memperkuat model bisnis sekaligus mempersiapkan kepatuhan pajak yang lebih matang.

Bagi idEA, keputusan pemerintah ini bukan hanya soal menunda, melainkan juga kesempatan memperbaiki desain kebijakan agar lebih inklusif. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.