Categories: Ekonomi Nasional

Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

Jakarta, LintangPos.com – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

Langkah ini dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku usaha, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi ekosistem digital, khususnya UMKM.

“Keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari pelaku usaha. Kebijakan perpajakan harus berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, terutama bagi mereka yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Ruang Napas bagi UMKM Digital

Penundaan pajak e-commerce ini dipandang sebagai kabar positif, terutama bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Menurut Budi, momentum tersebut penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat lebih proporsional.

BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Skema Insentif Tarik Simpanan Dolar ke Dalam Negeri

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 200 triliun melalui penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana tersebut diyakini dapat melengkapi kebijakan perpajakan dengan cara mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

“Stimulus fiskal Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat,” ujarnya.

Dialog Terbuka Pemerintah dan Pelaku Usaha

idEA berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha demi terciptanya kebijakan perpajakan yang adil.

“UMKM digital adalah tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Maka desain kebijakan pajak harus berkeadilan,” tegas Budi.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan kebijakan ini dilakukan untuk menghindari potensi gejolak di sektor e-commerce.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: ekonomi digital Indonesia Himbara idEA idEA sambut kebijakan pajak online kebijakan PPh Pasal 22 UMKM digital pajak e-commerce penundaan pajak e-commerce 2025 PPh Pasal 22 Purbaya Yudhi Sadewa stimulus fiskal stimulus fiskal Rp 200 triliun pemerintah UMKM digital

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

2 hari ago