Akibatnya, proses redistribusi antarwilayah hampir tidak mungkin dilakukan.
Padahal, menurut Nunuk, ketimpangan ini semakin terasa dari tahun ke tahun.
Ada sekolah-sekolah di pelosok yang harus bertahan dengan guru rangkap mata pelajaran, sementara wilayah lain justru memiliki tenaga pendidik lebih dari cukup.
Birokrasi Menghambat Rekrutmen
Tak berhenti di situ, sistem rekrutmen guru juga dianggap belum mampu menjawab kebutuhan real di lapangan.
BACA JUGA: Mulai 2026, Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan! Kebijakan Baru Ini Bikin Guru Seluruh Indonesia Bersorak
Prosesnya panjang, berjenjang, dan sering kali tak selaras dengan kebutuhan daerah.
“Sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif,” jelas Nunuk, menyebut bahwa birokrasi sering kali menjadi penghambat utama.
Membangun Sistem Tunggal
Melihat kompleksitas itu, Kemendikdasmen mendorong lahirnya sistem tunggal pengelolaan guru yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Harapannya, kebijakan terkait rekrutmen, distribusi, hingga redistribusi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terukur.
Nunuk menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan upaya memastikan setiap siswa—di mana pun berada—mendapat akses pendidikan dari guru yang sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Bukan Wawancara! Inilah Tes Rahasia yang Bikin Banyak Calon Guru Gagal di PPG
Langkah tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut dalam rangka peninjauan ulang UU Guru dan Dosen.
Bila disetujui, sistem baru ini bisa menjadi tonggak reformasi besar dalam dunia pendidikan Indonesia. (*/red)






