Putusan Tipikor P3-TGAI Inkrah, ASN Kepahiang Terancam Dipecat Tidak Hormat

oleh -315 Dilihat
oleh
Putusan Tipikor kasus fee proyek P3-TGAI BBWS Sumatera VII inkrah. ASN Pemkab Kepahiang terancam diberhentikan tidak hormat. (*/Darul)

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret ASN aktif dalam perkara dugaan korupsi proyek pemerintah pusat.

Program P3-TGAI sejatinya dirancang untuk meningkatkan tata kelola irigasi melalui pemberdayaan masyarakat desa.

Program tersebut diharapkan mampu memperkuat jaringan irigasi kecil dan mendukung ketahanan pangan masyarakat.

BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

Namun di lapangan, proyek itu diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meminta fee dari kegiatan yang berjalan.

Praktik tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang menyeret beberapa nama ke meja hijau.

Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi administratif terhadap ASN yang terlibat tinggal menunggu tahapan resmi pemerintah daerah.

Pemberhentian ASN karena tindak pidana korupsi sendiri telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan teknis lainnya juga tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi turut memperkuat percepatan pemberhentian ASN yang telah divonis bersalah secara inkrah.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

Artinya, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib diberhentikan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Di tengah sorotan publik terhadap integritas aparatur, kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya menjaga amanah jabatan.

Program pembangunan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru tercoreng akibat praktik penyalahgunaan kewenangan.

Pemkab Kepahiang memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai aturan serta tetap mengedepankan disiplin ASN.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara masyarakat kini menanti langkah lanjutan terkait proses pemberhentian ASN tersebut setelah salinan putusan resmi diterima pemerintah daerah. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search