Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Putusan Tipikor P3-TGAI Inkrah, ASN Kepahiang Terancam Dipecat Tidak Hormat

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Putusan perkara korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Sumatera VII resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah KM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

ASN tersebut terakhir diketahui bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, KM dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.

Dengan inkrahnya putusan itu, status ASN milik KM kini berada di ujung tanduk.

BACA JUGA: Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan proses administrasi pemberhentian akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Fitriawati mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi pemberhentian ASN bersangkutan.

“Iya, putusan dari pengadilan sudah inkrah, kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Fitriawati, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, BKDPSDM akan membahas proses itu bersama tim penegak disiplin ASN.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum penerbitan Surat Keputusan pemberhentian oleh Bupati Kepahiang.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Administrasi pemberhentiannya akan diproses dan ditindaklanjuti melalui tim penegak disiplin ASN,” jelasnya.

Fitriawati menambahkan, BKDPSDM sebelumnya juga telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Langkah itu dilakukan guna meminta salinan putusan inkrah sebagai syarat administrasi lanjutan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Kepahiang BBWS Sumatera VII fee proyek irigasi kasus korupsi ASN Kepahiang korupsi P3-TGAI PTDH ASN korupsi putusan inkrah tipikor putusan tipikor Bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

43 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

8 jam ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

3 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

4 hari ago