Categories: Headline Metropolis Palembang

Ratusan ASN Palembang Dilaporkan ke Inspektorat, Tiga Dipecat!

Ringkasan Berita:

° Sepanjang 2025, Inspektorat Kota Palembang menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran ASN.

° Sebanyak 14 kasus telah tuntas dengan sanksi beragam, termasuk tiga ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat seperti perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan sah.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang semakin diperketat.

Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Kota Palembang mencatat ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Laporan tersebut tidak hanya datang dari internal pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat umum yang merasa perlu ikut mengawasi kinerja aparatur negara.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyebut setiap laporan yang masuk diproses secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dieksekusi,” ujar Jamiah.

Dari belasan kasus yang telah dituntaskan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

BACA JUGA: Dipecat Gegara Injak Al-Qur’an, ASN Kepahiang Melawan, Ajukan Keberatan ke BP ASN

Bentuk sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian sebagai ASN.

Jamiah mengungkapkan, tiga ASN harus menerima sanksi terberat berupa pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

Kasus tersebut antara lain perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.

“Perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan jelas termasuk pelanggaran berat karena mencederai integritas dan tanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.

Selain fokus pada penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.

Posko pengaduan dibuka bagi masyarakat, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

BACA JUGA: Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Inspektorat maupun melalui website resmi Inspektorat Kota Palembang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN dipecat disiplin ASN Inspektorat Kota Palembang kasus perselingkuhan ASN pelanggaran ASN pengaduan masyarakat posko pengaduan Palembang sanksi ASN

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago