Categories: Headline Metropolis Palembang

Ratusan ASN Palembang Dilaporkan ke Inspektorat, Tiga Dipecat!

Ringkasan Berita:

° Sepanjang 2025, Inspektorat Kota Palembang menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran ASN.

° Sebanyak 14 kasus telah tuntas dengan sanksi beragam, termasuk tiga ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat seperti perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan sah.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang semakin diperketat.

Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Kota Palembang mencatat ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Laporan tersebut tidak hanya datang dari internal pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat umum yang merasa perlu ikut mengawasi kinerja aparatur negara.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyebut setiap laporan yang masuk diproses secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dieksekusi,” ujar Jamiah.

Dari belasan kasus yang telah dituntaskan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

BACA JUGA: Dipecat Gegara Injak Al-Qur’an, ASN Kepahiang Melawan, Ajukan Keberatan ke BP ASN

Bentuk sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian sebagai ASN.

Jamiah mengungkapkan, tiga ASN harus menerima sanksi terberat berupa pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

Kasus tersebut antara lain perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.

“Perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan jelas termasuk pelanggaran berat karena mencederai integritas dan tanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.

Selain fokus pada penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.

Posko pengaduan dibuka bagi masyarakat, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

BACA JUGA: Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Inspektorat maupun melalui website resmi Inspektorat Kota Palembang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN dipecat disiplin ASN Inspektorat Kota Palembang kasus perselingkuhan ASN pelanggaran ASN pengaduan masyarakat posko pengaduan Palembang sanksi ASN

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Agenda Pemkab Empat Lawang Selasa 22 September, Ada Kunjungan Gubernur Hingga Pelantikan Pejabat!

Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…

30 menit ago
  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago