Categories: Headline Metropolis Palembang

Ratusan ASN Palembang Dilaporkan ke Inspektorat, Tiga Dipecat!

Ringkasan Berita:

° Sepanjang 2025, Inspektorat Kota Palembang menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran ASN.

° Sebanyak 14 kasus telah tuntas dengan sanksi beragam, termasuk tiga ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat seperti perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan sah.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang semakin diperketat.

Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Kota Palembang mencatat ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Laporan tersebut tidak hanya datang dari internal pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat umum yang merasa perlu ikut mengawasi kinerja aparatur negara.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyebut setiap laporan yang masuk diproses secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dieksekusi,” ujar Jamiah.

Dari belasan kasus yang telah dituntaskan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

BACA JUGA: Dipecat Gegara Injak Al-Qur’an, ASN Kepahiang Melawan, Ajukan Keberatan ke BP ASN

Bentuk sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian sebagai ASN.

Jamiah mengungkapkan, tiga ASN harus menerima sanksi terberat berupa pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

Kasus tersebut antara lain perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.

“Perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan jelas termasuk pelanggaran berat karena mencederai integritas dan tanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.

Selain fokus pada penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.

Posko pengaduan dibuka bagi masyarakat, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

BACA JUGA: Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Inspektorat maupun melalui website resmi Inspektorat Kota Palembang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN dipecat disiplin ASN Inspektorat Kota Palembang kasus perselingkuhan ASN pelanggaran ASN pengaduan masyarakat posko pengaduan Palembang sanksi ASN

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

17 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

1 hari ago