Inspektorat Palembang menindak ratusan laporan pelanggaran ASN sepanjang 2025. Tiga ASN dipecat, pengawasan diperketat lewat posko pengaduan. (*/Ils)
° Sepanjang 2025, Inspektorat Kota Palembang menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran ASN.
° Sebanyak 14 kasus telah tuntas dengan sanksi beragam, termasuk tiga ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat seperti perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan sah.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang semakin diperketat.
Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Kota Palembang mencatat ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.
Laporan tersebut tidak hanya datang dari internal pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat umum yang merasa perlu ikut mengawasi kinerja aparatur negara.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyebut setiap laporan yang masuk diproses secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dieksekusi,” ujar Jamiah.
Dari belasan kasus yang telah dituntaskan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.
BACA JUGA: Dipecat Gegara Injak Al-Qur’an, ASN Kepahiang Melawan, Ajukan Keberatan ke BP ASN
Bentuk sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian sebagai ASN.
Jamiah mengungkapkan, tiga ASN harus menerima sanksi terberat berupa pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kasus tersebut antara lain perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.
“Perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan jelas termasuk pelanggaran berat karena mencederai integritas dan tanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.
Selain fokus pada penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.
Posko pengaduan dibuka bagi masyarakat, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
BACA JUGA: Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Inspektorat maupun melalui website resmi Inspektorat Kota Palembang.
Page: 1 2
Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…
ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…
Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…
Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…
DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…
Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…