“Kami sangat menghormati aspirasi para pedagang. Setelah aksi ini, kami akan melakukan koreksi pada sistem keamanan dan manajemen pasar agar lebih baik ke depannya,” jelas Antoni.
BACA JUGA: Aksi 60 Karyawan PT DAM Guncang Kawasan Industri Lahat, Tagihan Rp100 Miliar Jadi Sorotan
Terkait permintaan pengembalian lapak, Antoni menuturkan bahwa kasus Angkut Jauhari memiliki catatan pelanggaran hingga tujuh kali dan pernah menimbulkan insiden penganiayaan terhadap petugas keamanan.
“Kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, masalah terakhir cukup serius, sehingga kami perlu mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Antoni juga memastikan bahwa kenaikan tarif retribusi yang menjadi salah satu pemicu aksi telah ditunda sementara waktu.
“Kenaikan retribusi ditunda, belum ada keputusan baru dari direksi.
Besaran tarif pun belum ditentukan karena masih dalam pembahasan manajemen,” tandasnya.
Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
BACA JUGA: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dinilai Melemahkan Hukum
Para pedagang berharap tuntutan mereka dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan suasana pasar yang adil dan kondusif bagi semua pihak. (*/red)





