Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong

oleh -123 Dilihat
oleh
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan. Foto: dok/Istimewa

Palembang, LintangPos.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp2,69 triliun hingga 25 September 2025.

Angka ini setara 70,34 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp3,83 triliun.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan capaian tersebut tak lepas dari upaya intensif pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Ia merinci, pendapatan terbesar bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) senilai Rp1,25 triliun atau 85,26 persen dari target.

“Selain itu, Pajak Air Permukaan (PAP) juga hampir memenuhi target dengan realisasi Rp25,95 miliar atau 97,79 persen,” ujar Rizwan di Palembang, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, jenis pajak lain yang turut menyumbang pendapatan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp530,43 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp457,47 miliar, Pajak Rokok Rp419,13 miliar, Pajak Alat Berat Rp497,7 juta, dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp6,59 miliar.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK

Strategi Optimalisasi Digital dan Kolaborasi

Untuk mengejar sisa target hingga akhir tahun, Bapenda Sumsel terus mengandalkan strategi modern, mulai dari kerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja melalui program Door to Door, HANTER, Tim OPAD, hingga pemanfaatan aplikasi SIGNAL dan modern channel.

Kemudahan pembayaran juga diperluas melalui QRIS, EDC, ATM, hingga layanan teller bank.

Menurut Rizwan, layanan ini memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pembayaran pajak.

Program Merdeka Pajak Disambut Antusias

Salah satu faktor pendorong peningkatan realisasi pajak adalah Program Merdeka Pajak yang diluncurkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 16 Agustus 2025.

BACA JUGA: Lurah Baru Tanjung Kupang Tekankan Sinergi, Keamanan dan PBB

Program ini berlaku hingga 17 Desember 2025 dan memberikan keringanan berupa pemutihan denda PKB dan BBNKB.

“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar satu tahun PKB, sementara denda serta biaya tambahan lainnya dibebaskan,” jelas Rizwan.

Tak hanya itu, Merdeka Pajak juga mencakup pembebasan pajak progresif, biaya BBNKB ke-2, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sejak diluncurkan, unit Samsat di berbagai kabupaten/kota melaporkan lonjakan wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan program tersebut.

Dampak Nyata Bagi Pembangunan Daerah

Menurut Rizwan, keberhasilan realisasi pajak ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

BACA JUG: Guru dan Komite SMA Negeri 1 Merapi Barat Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah

Pendapatan yang terkumpul akan menopang pembiayaan program strategis Sumatera Selatan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan.

“Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan. Kesadaran membayar pajak adalah bentuk nyata gotong royong membangun Sumsel,” katanya.

Dengan masih tersisa lebih dari tiga bulan menjelang tutup tahun, Bapenda Sumsel optimistis realisasi pajak dapat menembus bahkan melampaui target Rp3,83 triliun. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.