Categories: Bengkulu Kasus Kepahiang

Rekonstruksi Ditolak, Fakta Kematian Gita Dipertanyakan!

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Langkah tegas diambil oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani usai menggelar rapat internal bersama tim hukum.

Mereka secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya, dengan alasan masih banyaknya kejanggalan yang dinilai belum terjawab.

Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., MBA, menegaskan bahwa hasil rekonstruksi yang dilakukan belum mampu menggambarkan secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

“Setelah rapat dengan tim hukum, kami memutuskan menolak hasil rekonstruksi kemarin. Besok kami akan menyampaikan surat resmi secara tertulis,” ujar Rustam dengan nada tegas.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pihak keluarga korban belum puas dengan proses hukum yang berjalan.

Mereka menilai ada sejumlah aspek penting yang justru belum terungkap dalam rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA: Rekonstruksi Gita Fitri Ungkap Fakta atau Kunci Kebenaran?

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah belum dibukanya seluruh alat bukti secara transparan.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, alat bukti memiliki peran vital dalam mengungkap fakta sebenarnya.

Rustam menyebutkan bahwa sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, seperti botol infus, parang, dan benda lainnya, belum ditampilkan secara jelas dalam proses rekonstruksi.

“Kami meminta seluruh alat bukti ditampilkan secara terang. Ini penting untuk menguji kebenaran secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” katanya.

Desakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa tanpa keterbukaan alat bukti, rekonstruksi hanya menjadi formalitas tanpa substansi yang kuat.

Padahal, dalam kasus yang menyangkut nyawa seseorang, setiap detail memiliki arti penting.

BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

Selain alat bukti, hal lain yang menjadi sorotan adalah belum diumumkannya hasil autopsi hingga saat ini.

Kondisi ini dinilai janggal, mengingat rekonstruksi sudah lebih dulu dilakukan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: alat bukti fakta hukum Gita Fitri Ramadhani hasil autopsi kasus kematian Kepahiang kuasa hukum rekonstruksi ditolak

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago