Guru juga belum mencapai usia pensiun 60 tahun dan wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen atas keabsahan data.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa BSU benar-benar diterima oleh guru yang membutuhkan dan berhak, sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih bantuan.
Anggaran Resmi dan Struktur Pelaksana Jelas
Pendanaan BSU 2025 sepenuhnya dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA: BLT Rp900 Ribu Cair November 2025! Cek Namamu Sekarang di Sini, Jangan Sampai Terlewat
Secara kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bertindak sebagai pemberi bantuan, sementara pelaksana teknis di lapangan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan satuan kerja terkait.
Struktur ini menegaskan bahwa BSU bukanlah program insidental, melainkan bagian dari kebijakan resmi negara dengan dasar anggaran dan regulasi yang jelas.
Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya.
Peran Krusial Kantor Wilayah
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memegang peran yang sangat strategis.








