Ringkasan Berita:
° Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu mendapat gaji bulanan dan tunjangan, berbeda total dari honorer.
° Besaran gaji mengacu UMK/UMP atau upah terakhir.
° Berlaku mulai 2025–2026 sebagai solusi kepastian status dan penghasilan tenaga non-ASN.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya memberi kepastian bagi ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Status PPPK Paruh Waktu kini semakin jelas dan resmi tidak lagi disamakan dengan tenaga honorer.
Mulai 2025 hingga 2026, pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji bulanan tetap serta berhak atas berbagai tunjangan, meskipun jam kerja mereka tidak penuh seperti ASN reguler.
Kebijakan ini sekaligus menjawab keraguan panjang para peserta PPPK Paruh Waktu terkait kepastian penghasilan dan hak kepegawaian mereka di masa depan.
Skema Gaji: Bulanan, Bukan Honor Harian
Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan honorer terletak pada skema pembayaran gaji.
Jika honorer dibayar berdasarkan kehadiran atau kegiatan tertentu, PPPK Paruh Waktu menerima gaji setiap bulan.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan dua komponen utama:
- Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, atau
- UMP/UMK daerah setempat, mana yang lebih tinggi.
Skema ini diatur dalam kebijakan penataan ASN pemerintah pusat dan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah.
Besaran Gaji Berbeda Tiap Daerah
Karena mengacu pada UMP atau UMK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.
Daerah dengan UMK tinggi otomatis memberikan gaji lebih besar dibanding daerah dengan UMK rendah.
Untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis, gaji bahkan bisa berada di atas UMK, tergantung beban kerja dan kebutuhan instansi.
Tetap Dapat Tunjangan, Meski Tidak Sama dengan PPPK Penuh
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan, antara lain:
- Tunjangan kinerja atau jabatan
- Fasilitas kerja
- Hak lain sesuai peraturan perundang-undangan
Namun pemerintah menegaskan, besaran tunjangan tidak otomatis sama dengan PPPK penuh waktu dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dikutip dari Antara News, BKN menegaskan PPPK Paruh Waktu tetap masuk kategori ASN sehingga hak dasarnya dilindungi regulasi negara.
Jam Kerja Fleksibel, Status Tetap Sah
Perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja.
PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20–30 jam per minggu, tergantung kebijakan instansi.
Meski jam kerja lebih singkat, status kepegawaiannya sah dan diakui negara.
Solusi Transisi Nasional
BACA JUGA: 2.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan! Joncik: Hari Ini Sejarah Baru bagi Empat Lawang
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan honorer versi baru. Skema ini dirancang untuk:
- Menuntaskan persoalan tenaga non-ASN
- Memberikan kepastian penghasilan
- Menjaga beban anggaran daerah tetap terkendali
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja instansi pemerintah tanpa kepastian status dan gaji.
PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian nasional—sebuah langkah penting menuju tata kelola ASN yang lebih adil, tertib, dan profesional. (*/red)





