Resmi Bukan Honorer Lagi! Ini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Banyak yang Kaget

oleh -500 Dilihat
Status PPPK Paruh Waktu kini jelas sebagai ASN dengan gaji bulanan dan tunjangan. Skema baru berlaku 2025–2026, bukan lagi honorer. (*/ils)

Ringkasan Berita:

° Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu mendapat gaji bulanan dan tunjangan, berbeda total dari honorer.

° Besaran gaji mengacu UMK/UMP atau upah terakhir.

° Berlaku mulai 2025–2026 sebagai solusi kepastian status dan penghasilan tenaga non-ASN.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya memberi kepastian bagi ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Status PPPK Paruh Waktu kini semakin jelas dan resmi tidak lagi disamakan dengan tenaga honorer.

Mulai 2025 hingga 2026, pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji bulanan tetap serta berhak atas berbagai tunjangan, meskipun jam kerja mereka tidak penuh seperti ASN reguler.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.