Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
“UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP Sumsel sebesar Rp3.942.963. Sama boleh, disesuaikan kebutuhan, tapi kurang tidak boleh,” tegas Herman Deru saat menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).
Deru juga meminta seluruh pengusaha dan pemangku kepentingan mematuhi keputusan tersebut.
“Keputusan ini sudah melalui kesepakatan pengusaha, buruh, dan pemerintah. Maka mari kita patuhi bersama,” tandasnya.
Palembang Jadi Barometer
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menilai kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha.
“Kenaikan ini menjaga keseimbangan. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap tumbuh,” ujar Dewa, Rabu (24/12/2025).
Tak hanya UMK, sektor unggulan di Palembang juga mendapat perhatian melalui UMSK, dengan sektor industri pengolahan dan transportasi menembus Rp4.318.622.
8 Daerah Sudah Final
BACA JUGA: UMK–UMSK Sumsel 2026 Siap Diumumkan, Nilainya Dipastikan Lebih Tinggi dari UMP
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menyebut delapan daerah telah ditetapkan: Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Palembang, dan Muratara.
Dua daerah — OKU Timur dan Banyuasin — tidak memiliki UMSK sendiri karena lebih rendah dari UMSP, sehingga mengikuti standar provinsi.
Rincian UMK 2026 di 8 Daerah
- Palembang: Rp4.192.837
- Muara Enim: Rp4.178.363
- Musi Rawas: Rp4.058.812
- Musi Banyuasin: Rp4.039.054
- Muratara: Rp4.047.385
- Lahat: Rp4.041.420
- OKU Timur: Rp3.993.876
- Banyuasin: Rp3.976.492
Kenaikan UMK dan UMSK 2026 menjadi simbol komitmen Sumsel menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan dunia usaha. (*/red)






