Ringkasan Berita:
° Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menetapkan UMK dan UMSK 2026. UMK Palembang naik jadi Rp4,19 juta.
° Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi komitmen bersama pemerintah, buruh, dan pengusaha demi kesejahteraan pekerja.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Kabar baik bagi jutaan pekerja di Sumatra Selatan.
Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menandatangani Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Sumsel.
Salah satu sorotan utama datang dari Kota Palembang. UMK ibu kota provinsi itu melonjak menjadi Rp4.192.837, naik 7,05 persen atau Rp276.202 dibandingkan tahun sebelumnya.








