Categories: Nasional Pendidikan

RESMI! Guru Sertifikasi Bakal Terima Tambahan Rp5 Juta Jelang Nataru? Ini Fakta Lengkap di Balik Isu yang Ramai di WhatsApp

Sebagai contoh, guru ASN golongan IIIA memiliki gaji pokok sekitar Rp2,5 juta.

Karena TPG umumnya setara satu kali gaji pokok, maka tambahan dua bulan TPG menghasilkan total sekitar Rp5 juta.

Angka ini tentu bisa lebih besar bagi guru dengan golongan dan masa kerja lebih tinggi.

Tak heran jika isu ini cepat menyebar dan menimbulkan antusiasme.

Tidak Semua Guru Berhak Menerima

BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega

Meski kabarnya terdengar menggembirakan, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima tambahan TPG ini.

Ada ketentuan khusus yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pertama, tambahan TPG dua bulan ini hanya diberikan kepada guru ASN.

Guru non-ASN belum termasuk dalam kebijakan tambahan TPG tahun 2025.

Hingga kini, belum ada regulasi yang memasukkan guru non-ASN sebagai penerima tambahan tersebut, meski harapan ke arah sana terus disuarakan.

Kedua, tidak semua guru ASN bersertifikasi berhak menerima tambahan ini.

BACA JUGA: TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? OPS Siap Gulung Tikar Jika Data Terlambat Sekian Hari!

Guru ASN yang sudah menerima tunjangan kinerja daerah (tukin) tidak mendapatkan tambahan TPG.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan tunjangan yang diterima oleh ASN di berbagai daerah.

Daerah dengan kemampuan APBD tinggi umumnya telah memberikan tukin kepada guru.

Karena itu, guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin menjadi sasaran utama kebijakan tambahan TPG ini.

Mereka memperoleh tambahan satu bulan TPG pada THR dan satu bulan pada gaji ke-13.

Dasar Hukum yang Jelas

BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

Kebijakan tambahan TPG ini bukan sekadar wacana. Aturan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi ini kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13.

Page: 1 2 3 4

Redaksi

Share
Tags: gaji 13 guru kebijakan guru ASN Nataru 2025 sertifikasi guru THR guru ASN TPG guru tunjangan guru Rp5 juta tunjangan profesi guru
Topik: Pendidikan

Recent Posts

  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

3 hari ago
  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

5 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

6 hari ago