Ringkasan Berita:
° Pemkot Palembang resmi menaikkan UMK dan UMSK 2026 sebesar 7,05 persen.
° Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya beli pekerja, menjaga iklim usaha tetap sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kota tertua di Indonesia.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, kabar menggembirakan datang bagi puluhan ribu pekerja di Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang Tahun 2026 dengan kenaikan 7,05 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada 25 Desember 2025, sekaligus menjadi hadiah akhir tahun yang disambut hangat kalangan pekerja maupun pelaku usaha.
“Semoga kabar baik ini dapat memacu daya beli masyarakat Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.
Menurutnya, kenaikan UMK dan UMSK 2026 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Naik Signifikan, Jadi Angin Segar Bagi Pekerja
BACA JUGA: UMK–UMSK Sumsel 2026 Siap Diumumkan, Nilainya Dipastikan Lebih Tinggi dari UMP
Kenaikan 7,05 persen dinilai sebagai angka yang cukup signifikan dalam kondisi ekonomi yang masih terus beradaptasi pascapandemi dan dinamika global.
Bagi para pekerja, kebijakan ini menjadi angin segar setelah menghadapi tekanan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat sepanjang 2025.
Tak sedikit buruh sektor industri, jasa, hingga perdagangan yang menyampaikan rasa lega karena kenaikan ini memberi ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, hingga menambah tabungan.
“Upah bukan sekadar angka, tapi juga soal rasa aman dan masa depan,” ungkap salah satu pekerja sektor pengolahan di kawasan industri Palembang.
Daftar Lengkap UMK dan UMSK Palembang 2026
Berikut rincian resmi besaran UMK dan UMSK Kota Palembang Tahun 2026:
BACA JUGA: UMK Sumsel Siap Diumumkan! Delapan Daerah Bakal Tetapkan Upah Lebih Tinggi Jelang Natal
| Sektor Usaha | Besaran Upah |
|---|---|
| Industri Pengolahan | Rp 4.318.622 |
| Listrik, Gas, dan Air | Rp 4.276.694 |
| Angkutan/Transportasi dan Pergudangan | Rp 4.318.622 |
| Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel | Rp 4.276.694 |
| Keuangan, Asuransi, Persewaan, Bangunan, dan Jasa Perusahaan | Rp 4.276.694 |
Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.
Harapan Baru untuk Produktivitas dan Ekonomi Kota
Ratu Dewa menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini tidak semata-mata bertujuan melindungi hak pekerja, namun juga diharapkan mampu menjadi pemicu peningkatan produktivitas sektor-sektor strategis.






