Categories: Ekonomi Lubuk Linggau Metropolis

Revitalisasi Pasar Inpres Lubuk Linggau Dimulai 2026, Sewa Lahan PT KAI Hanya 5 Tahun

Ringkasan Berita:

° Pemkot Lubuk Linggau akan merevitalisasi Pasar Inpres pada 2026 di lahan milik PT KAI dengan sistem sewa 5 tahun.

° Meski ingin sewa lebih panjang, Pemkot mengikuti ketentuan KAI.

° Pedagang akan direlokasi sementara ke Jalan Kalimantan selama pembangunan.


Lubuk Linggau, Lintang Pos – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memastikan akan merevitalisasi Pasar Instruksi Presiden (Inpres) yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Revitalisasi ini akan dilakukan dengan sistem sewa lahan selama 5 tahun dan dibiayai menggunakan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.

Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, M.I.Kom, mengatakan pihaknya semula menginginkan masa sewa 25 hingga 30 tahun agar pembangunan pasar lebih berkelanjutan.

Namun, PT KAI tetap bersikukuh dengan masa sewa 5 tahun yang dapat diperpanjang.

“Setelah komunikasi intens, PT KAI tetap memberikan waktu sewa 5 tahun dan bisa diperpanjang. Jadi kita mengikuti ketentuan tersebut,” ujar Wali Kota.

Rachmat menilai revitalisasi Pasar Inpres mendesak dilakukan karena kondisinya saat ini sudah memprihatinkan.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Ia juga menegaskan pembiayaan proyek akan menggunakan APBD, bukan melalui pihak ketiga, agar sewa kios bagi pedagang tetap terjangkau.

Sebelum revitalisasi dimulai, Pemkot berencana merelokasi sementara para pedagang ke Jalan Kalimantan.

Setelah pembangunan rampung, pedagang lama akan diprioritaskan menempati kembali kios mereka di pasar baru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuk Linggau, Wansari, SE, membenarkan bahwa jangka waktu sewa lahan hanya 5 tahun sesuai ketentuan PT KAI.

“Memang Pemkot ingin kontrak 25 atau 30 tahun, tapi PT KAI tetap pada kebijakan 5 tahun. Namun kontrak ini bisa diperpanjang,” ujarnya.

Ia menambahkan, rencana revitalisasi sudah dibahas di DPRD dan kemungkinan besar dimulai tahun 2026 setelah seluruh administrasi dan perjanjian dengan PT KAI dinyatakan tuntas.

BACA JUGA: Terpidana Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejari

Selama proses pembangunan, para pedagang akan direlokasi sementara. “Kami di DPRD akan memastikan proses revitalisasi dan relokasi berjalan lancar tanpa merugikan pedagang,” tegas Wansari. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: dprd lubuk linggau jadwal ulang rapat paripurna APBD 2026 pasar lubuk linggau pedagang pasar Pemkot Lubuk Linggau PT KAI relokasi pedagang revitalisasi pasar inpres sewa lahan 5 tahun Wali Kota Rachmat Hidayat

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

3 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

9 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

24 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago