Ringkasan Berita:
° Kemendikdasmen menegaskan arah reformasi pendidikan melalui redistribusi guru ASN dua kali setahun dan penguatan pendidikan inklusif.
° Dengan regulasi baru, sistem digital, serta pelatihan 18.000 guru pendamping khusus, pemerintah menargetkan pemerataan pendidikan yang lebih adil dan efisien.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memutar kemudi besar reformasi pendidikan nasional.
Dua kebijakan strategis disorot sebagai mesin utama perubahan: redistribusi guru ASN Daerah (ASND) dan penguatan pendidikan inklusif.
Keduanya bukan sekadar program, melainkan peta jalan baru menuju pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menekankan bahwa kedua kebijakan ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
“Redistribusi guru dan pendidikan inklusif adalah dua kebijakan yang saling melengkapi: yang satu memastikan pemerataan tenaga pendidik, yang satu menjamin kesetaraan kesempatan belajar,” ujarnya.
Payung Hukum Baru, Mekanisme Baru
BACA JUGA: Tunjangan Guru 100% Belum Cair? Ini Fakta di Balik Lambatnya Tambahan TPG 2025!
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan jauh lebih terkendali dan akuntabel, seluruh proses redistribusi kini dilandasi regulasi kuat: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025.







