Rp1,49 Miliar Dibangun, Setengah Miliar Menguap! Skandal Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Menyeret Tiga Tersangka

oleh -798 Dilihat
Kejari Pagar Alam tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ratu Seriun. Kerugian negara capai Rp523 juta, penyidikan masih berkembang, Rabu (24/12/2025). Foto: Istimewa

Dalam audit tersebut, kerugian negara akibat proyek ini mencapai angka mencengangkan: Rp523.628.719,38.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari setengah miliar rupiah dana negara tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Ira Febrina dalam keterangannya.

Kerugian ini mencerminkan lebih dari sekadar angka di laporan keuangan.

BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Gelapkan Motor Petani di Pagaralam

Ia adalah potret nyata dari hilangnya kesempatan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Peran Tersangka: Berbeda, Namun Saling Terkait

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan dalam seluruh rangkaian proyek.

Mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen proyek, serta hasil audit kerugian negara dari BPKP.

“Kami tidak gegabah. Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh bukti memenuhi syarat hukum,” jelas Ira.

BACA JUGA: Pemkot Pagaralam Siapkan Rehabilitasi Pasar dan Terminal Nendagung

Pasal Berat dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman tidak hanya pidana penjara, tetapi juga kewajiban membayar uang pengganti untuk menutup kerugian keuangan negara.

Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.

Saat ini mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam.

BACA JUGA: Bibit Siklon 91S Dekatkan Arah Badai ke Sumsel! BMKG Ingatkan 3 Hari Hujan Tanpa Henti

Penahanan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pesan kuat bahwa aparat penegak hukum serius memutus mata rantai korupsi di daerah.

Kasus Masih Bisa Berkembang

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, Kejari Pagar Alam menegaskan bahwa perkara ini belum selesai.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.