Categories: Kasus Regional

Rusdi Wahab Gugat Polisi dan Jaksa Lewat Praperadilan

JAMBI, LINTANGPOS.com – Langkah hukum mengejutkan ditempuh tim kuasa hukum Rusdi Wahab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat klien mereka.

Tak hanya menggugat penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga resmi menyeret pihak Kepolisian dan Kejaksaan ke meja praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Jambi dengan termohon Polresta Jambi cq Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab yang terdiri dari Holim Kimsuh, Heri Kusmawan, Rustam Efendi, Aswandi, dan Sarmadan Letetuny menilai proses hukum terhadap klien mereka diduga cacat prosedural sejak awal penyidikan.

Mereka menyebut penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, penetapan tersebut juga disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

Sorotan juga diarahkan kepada Kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, meskipun legalitas proses penetapan tersangka masih dipersoalkan.

“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas proses penyidikannya,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.

Pihak pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan berkas perkara hingga tahap penuntutan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim praperadilan menyatakan surat ketetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar proses penyidikan dinyatakan tidak sah serta seluruh akibat hukum yang timbul dari proses tersebut dibatalkan.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme yang melanggar prosedur hukum. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” ujar tim advokat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Langkah praperadilan ini diperkirakan akan menyita perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik, tetapi juga profesionalitas proses P21 yang diterbitkan pihak Kejaksaan dalam perkara tersebut. (*/drl)

Redaksi

Share
Tags: dugaan korupsi Kejaksaan Negeri Jambi P21 PN Jambi Polresta Jambi praperadilan Rusdi Wahab Tersangka

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Agenda Pemkab Empat Lawang Selasa 22 September, Ada Kunjungan Gubernur Hingga Pelantikan Pejabat!

Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…

4 jam ago
  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

15 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago