Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus korupsi LRT Sumsel memanas setelah eks Dirut PT Waskita Karya, Muhammad Choliq, berulang kali tersenyum saat bersaksi.
° Hakim dan jaksa menegur keras karena ketidakkonsistenannya terkait Keppres dan aliran dana proyek.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali memunculkan tensi tinggi.
Eks Direktur Utama PT Waskita Karya, Muhammad Choliq, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, mencuri perhatian lantaran berulang kali terlihat cengar-cengir saat menjawab pertanyaan jaksa.
Choliq tampil sebagai saksi kunci dalam persidangan Tipikor PN Palembang, Rabu (3/12/2025).
Sejak awal pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menggali keterangan terkait proses awal perencanaan pembangunan LRT hingga mekanisme penunjukan Waskita Karya sebagai pelaksana proyek.
Namun, jawaban Choliq dinilai tidak menunjukkan keseriusan.
Senyuman dan tawa kecil yang muncul ketika ia menanggapi pertanyaan membuat suasana sidang memanas.
Ketua majelis hakim, Pitriadi SH MH, langsung menegur dengan nada tinggi.
“Jangan asal jawab. Keterangan saksi ini sangat penting untuk pembuktian perkara. Ini menyangkut nasib seseorang yang menjadi terdakwa,” tegas hakim.
Ketegangan meningkat ketika Choliq berkali-kali menyatakan tidak tahu dan tidak ingat, khususnya mengenai Keputusan Presiden yang menjadi dasar penunjukan Waskita Karya sebagai pelaksana proyek LRT.
Ia mengaku hanya pernah mendengar Keppres tersebut, namun tak mengetahui nomor regulasinya.
Situasi berubah ketika JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam dokumen itu, Choliq disebut pernah secara jelas menyebut nomor Keppres yang sama—berbanding terbalik dengan pernyataannya di persidangan.
Mendengar itu, Choliq sempat terdiam sebelum kembali diingatkan oleh jaksa agar memberi keterangan jujur dan konsisten karena berada di bawah sumpah.
Nama Muhammad Choliq memang menjadi salah satu sosok sentral dalam dakwaan.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Karya selama dua periode, 2008–2013 dan 2013–2018, sebelum kemudian duduk sebagai Komisaris PT Semen Indonesia.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, 16 Oktober 2025, jaksa mengungkap bahwa setelah terbitnya Perpres Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan LRT Sumsel, Choliq diduga menginstruksikan bawahannya menyediakan dana operasional dari proyek yang sedang berjalan.
Dana tersebut diduga diserahkan kepada terdakwa Prasetyo sebagai bagian dari aliran dana tidak sah yang melibatkan sejumlah pejabat Waskita Karya lainnya, di antaranya IGN Joko Hermanto dan Pius Sutrisno, yang telah divonis dalam perkara terpisah.
Selain aliran dana, jaksa juga menyoroti penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa.
BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?
Prasetyo disebut menunjuk PT Perentjana Djaja tanpa mekanisme pengadaan yang benar, disertai kesepakatan fee dan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak pernah dilakukan.
Kerugian negara akibat rangkaian tindakan ini ditaksir lebih dari Rp74 miliar.
Prasetyo didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 11 UU Tipikor.
Kehadiran Choliq sebagai saksi pada sidang tersebut pun menjadi salah satu momen paling krusial dalam upaya mengurai dugaan korupsi LRT Sumsel.
Teguran keras dari hakim dan jaksa menegaskan bahwa persidangan telah memasuki fase penting—di mana kejujuran dan konsistensi saksi memegang peran besar untuk membuka terang dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut. (*/red)





