Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghadang pasangan tersebut yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang dibungkus koran dan plastik hitam, serta dua klip plastik berisi shabu di bawah jaket pelaku.
“Keduanya mengakui barang haram itu milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Musi Rawas Utara,” tambah Marhan.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA: Polres Musi Rawas Tegaskan Komitmen Perang Total Lawan Narkoba
Dengan penangkapan ini, Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Bengkulu yang kerap menjadi jalur transit peredaran narkotika antarprovinsi. (*/red)







