Sepasang suami istri asal Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara saat membawa ganja dan shabu. Polisi menyita barang bukti seberat 130 gram lebih, Minggu (5/10/2025). Foto: dok/Polres Muratara
Muratara, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah.
Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) asal Provinsi Bengkulu ditangkap dalam operasi pencegatan di wilayah hukum Musi Rawas Utara, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 06.05 WIB.
Kedua pelaku, yakni Irpan Mansyur (26), warga Desa Beringin Tiga RT 002 RW 001 Kecamatan Sindang Kelingi, dan istrinya Santia (24), warga Desa Kampung Jeruk RT 000 RW 000 Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas saat melintas di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat brutto 109 gram, dua paket shabu seberat 21,25 gram, satu unit handphone OPPO, sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, serta satu sweater merek Cloning warna putih.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pasutri terduga pengedar narkotika jenis ganja dan shabu telah kami amankan. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Marhan, Minggu (5/10).
BACA JUGA: Kalapas Narkotika Muara Beliti Resmi Berganti, Herdiyanto Siap Lanjutkan Program Pembinaan
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba lintas daerah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghadang pasangan tersebut yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang dibungkus koran dan plastik hitam, serta dua klip plastik berisi shabu di bawah jaket pelaku.
“Keduanya mengakui barang haram itu milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Musi Rawas Utara,” tambah Marhan.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Page: 1 2
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…