Setelah delapan bulan pelarian, polisi akhirnya menangkap Andri Setiawan, eks Kepala Cabang KSP Banyuasin, yang diduga menggelapkan dana koperasi senilai Rp209 juta, Selasa (7/10/2025). Foto: Istimewa
Banyuasin, LintangPos.com — Setelah sempat menjadi buronan selama delapan bulan, aparat Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya berhasil membekuk Andri Setiawan (31), terlapor kasus penggelapan dalam jabatan yang mengguncang sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dilakukan di Bali, tepatnya di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, pada Minggu (5/10/2025) malam.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Banyuasin dan Resmob Polda Bali.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa laporan resmi kasus ini telah diterima pihak kepolisian sejak 13 Februari 2024 dengan nomor LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM memerintahkan tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Joko Prakos SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, diketahui pelaku berada di Bali,” terang Sutedjo.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Resmob Polda Bali, tim akhirnya berhasil memastikan keberadaan Andri di sebuah kos di kawasan Renon.
BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gencarkan Razia dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Begitu lokasi dikonfirmasi, pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan dan dibawa kembali ke Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan Andri selama menjabat sebagai Kepala Cabang KSP di Banyuasin.
Ia membuat kontrak pinjaman fiktif, seolah-olah ada anggota koperasi yang mengajukan kredit, padahal pinjaman tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.
Selain itu, pelaku juga menyelewengkan dana angsuran anggota dengan tidak menyetorkan uang pelunasan ke kas koperasi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan hidup selama pelarian di Bali.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
“Dari hasil audit internal koperasi, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp209 juta,” ungkap Sutedjo.
Atas perbuatannya, Andri Setiawan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…