Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap RIB pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB oleh Tim Macan Unit Pidum.
BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Kawasan KTL Tebing Tinggi
Dari hasil interogasi terhadap RIB, terungkap bahwa ide pencurian serta perusakan gembok kosan berasal dari H.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Macan Linggau bergerak cepat dan berhasil menangkap H kurang dari 24 jam kemudian.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perannya sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi dan merusak gembok menggunakan obeng.
Bersama RIB, H mencuri satu unit sepeda motor Mio tahun 2007 milik korban, dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Penangkapan kedua pelaku ini menutup tuntas kasus curanmor kosan di Taba Jemekeh. Berkat pengembangan yang cepat, kami berhasil menangkap otak pencurian ini dan memastikan kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Lubuk Linggau,” beber AKP Kurniawan Azwar.
Kini, kedua tersangka RIB dan H telah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP). (*/red)






