Ringkasan Berita:
° Satreskrim Polres Lubuk Linggau menangkap H (22), otak pembobolan kosan di Taba Jemekeh.° H dan rekannya RIB mencuri motor milik Tri Mujoyo saat kosan kosong.
° Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam dan kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus otak pelaku pembobolan kosan di Kelurahan Taba Jemekeh.
Pelaku berinisial H (22), warga Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Lubuk Linggau Utara I, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan H merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi di kosan milik Tri Mujoyo, Jalan Durian II, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Saat kejadian, korban sedang pulang ke Musi Rawas Utara dan meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh H yang mengajak rekannya, RIB (21), untuk membobol kosan.






