Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ringkus Otak Pembobolan Kosan di Taba Jemekeh

oleh -40 Dilihat
Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap H (22), otak pencurian kosan di Taba Jemekeh. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Satreskrim Polres Lubuk Linggau menangkap H (22), otak pembobolan kosan di Taba Jemekeh.

° H dan rekannya RIB mencuri motor milik Tri Mujoyo saat kosan kosong.

° Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam dan kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus otak pelaku pembobolan kosan di Kelurahan Taba Jemekeh.

Pelaku berinisial H (22), warga Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Lubuk Linggau Utara I, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan H merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi di kosan milik Tri Mujoyo, Jalan Durian II, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Saat kejadian, korban sedang pulang ke Musi Rawas Utara dan meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh H yang mengajak rekannya, RIB (21), untuk membobol kosan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap RIB pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB oleh Tim Macan Unit Pidum.

BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Kawasan KTL Tebing Tinggi

Dari hasil interogasi terhadap RIB, terungkap bahwa ide pencurian serta perusakan gembok kosan berasal dari H.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Macan Linggau bergerak cepat dan berhasil menangkap H kurang dari 24 jam kemudian.

Dalam pemeriksaan, H mengakui perannya sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi dan merusak gembok menggunakan obeng.

Bersama RIB, H mencuri satu unit sepeda motor Mio tahun 2007 milik korban, dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.

“Penangkapan kedua pelaku ini menutup tuntas kasus curanmor kosan di Taba Jemekeh. Berkat pengembangan yang cepat, kami berhasil menangkap otak pencurian ini dan memastikan kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Lubuk Linggau,” beber AKP Kurniawan Azwar.

Kini, kedua tersangka RIB dan H telah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP). (*/red)