Petugas Haji sedang melayani jemaah Haji. (*/Ilustrasi)
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Pendaftaran calon petugas dimulai pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan seleksi petugas haji akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Puji, proses seleksi dirancang untuk mendapatkan petugas yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas serta komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
BACA JUGA: Pelayanan Haji Empat Lawang Dinilai Memuaskan, Masa Tunggu Capai 26 Tahun
“Petugas yang terpilih harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” demikian penekanan utama dalam proses seleksi tersebut.
Seleksi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji karena petugas akan berhadapan langsung dengan berbagai kebutuhan jemaah selama berada di tanah air maupun Arab Saudi.
Karena itu, kemampuan, kondisi fisik dan mental, integritas, serta kemampuan menggunakan teknologi menjadi sejumlah aspek yang harus dimiliki calon petugas.
BACA JUGA: 76 Jamaah Haji Empat Lawang Digembleng Manasik, Ini Pesan Sekda!
Puji menjelaskan, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat mengikuti tahapan seleksi.
Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Selain itu, calon petugas harus mempunyai integritas dan rekam jejak yang baik. Peserta juga tidak sedang tersangkut ataupun menjalani proses hukum pidana.
Persyaratan administrasi lainnya meliputi kepemilikan identitas kependudukan yang sah dan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Calon peserta juga diwajibkan memiliki kemampuan menggunakan komputer maupun perangkat digital. Kemampuan tersebut diperlukan karena sebagian proses seleksi dan pelaksanaan tugas berkaitan dengan teknologi.
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…