Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap Siti Dessy Rodiah belum tuntas hampir setahun. Bukti lengkap, pelaku mengaku, namun belum ditahan, Rabu (28/1/2026). Foto: Ist/SMSI
Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua SMSI Musi Rawas, belum menemui titik terang meski bukti dan pengakuan pelaku telah lengkap. Publik mempertanyakan lambannya penanganan Polres Lubuklinggau.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Hampir satu tahun berlalu, namun kasus pencemaran nama baik yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum juga menemui titik terang.
Padahal, rangkaian pemeriksaan, keterangan saksi, hingga pemanggilan terlapor telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuklinggau.
Kasus ini bukan hanya berhenti pada dugaan pencemaran nama baik.
Di tengah proses hukum yang belum rampung, justru muncul peristiwa baru yang semakin memperburuk situasi.
Korban kembali menjadi sasaran, kali ini dalam bentuk dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang publik.
Pencemaran Nama Baik Tanpa Kepastian
BACA JUGA: Saat Antre BBM, IRT di Lubuklinggau Dipukul Tetangga karena Fitnah Perselingkuhan
Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu.
Terlapor, Siti Hamsiah yang dikenal dengan sebutan Ciyak Siregar, diduga melontarkan perkataan yang tidak pantas dan merugikan nama baik korban.
Sejumlah saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa itu telah diperiksa oleh penyidik Polres Lubuklinggau.
Bahkan, terlapor sendiri telah dimintai keterangan.
Namun hingga kini, proses hukum seolah berjalan di tempat.
Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kejelasan status perkara, dan tidak ada kepastian hukum bagi korban.
BACA JUGA: Gara-Gara Unggahan Medsos, Pria di Palembang Dipukul, Ditendang dan Diancam Bacok Suami Mantan Istri
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama karena seluruh tahapan awal penyidikan disebut telah dilalui.
Kasus Baru: Penganiayaan di SPBU
Belum tuntas perkara pertama, konflik justru berlanjut menjadi dugaan tindak pidana baru.
Pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali mengalami peristiwa traumatis.
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…