Ringkasan Berita:
° Kejari Muba menyerahkan tersangka H. Halim Ali dan barang bukti ke JPU, menandai berkas lengkap dan siap disidangkan.
° Meski sedang dirawat di RSUD Siti Fatimah, proses hukum kasus dugaan penyimpangan proyek Tol Betung–Tempino Jambi tetap berjalan menuju Pengadilan Tipikor Palembang.
MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim Ali beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda Tahap II, Rabu (26/11/2025).
Penyerahan ini sekaligus menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap melaju ke tahap penuntutan.
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proses ini memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Tahap II ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Harris dalam keterangan resminya.
Setelah proses penyerahan, JPU akan menyusun dan melengkapi berkas pelimpahan untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
BACA JUGA: Puting Beliung Hantam SMP Negeri 39 Palembang, Atap Sekolah Ambruk
Harris menegaskan bahwa pelimpahan dakwaan hanya menunggu penyempurnaan administrasi.
Meski tengah terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, tersangka tetap berada dalam pengawasan petugas Rutan dan Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Muba juga mengabulkan pembantaran penahanan bagi H. Halim dengan alasan kesehatan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar hingga persidangan tuntas,” tambah Harris.
Kasus yang menjerat H. Halim sebelumnya menarik perhatian publik lantaran berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi, yang dinilai membutuhkan pengawasan ketat.
H. Halim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH
Penetapan tersangka hingga proses Tahap II ini memperkuat komitmen Kejari Muba dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur berskala besar.
Masyarakat pun diimbau terus mengikuti perkembangan perkara yang segera memasuki fase persidangan.
Dengan pemindahan berkas ke tahap penuntutan, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya menjadi momentum pembuktian dan pengungkapan lebih lanjut dugaan tindak pidana yang menyeret sosok pengusaha ternama asal Palembang tersebut.
Kejaksaan menegaskan akan bekerja profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini.
Perkembangan terbaru ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi, terutama yang melibatkan proyek strategis, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (*/red)






