Categories: Bengkulu Berita Kepahiang

Sidang Gita Fitri Ungkap Perbedaan Keterangan Dua Saksi

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhumah Gita Fitri Ramadhani di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (23/7/2026), kembali menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, muncul perbedaan keterangan antara dua saksi yang menjadi perhatian kuasa hukum keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama tim hukumnya hadir mendampingi saksi dari pihak keluarga selama memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Rustam menjelaskan, saksi Gonsi di bawah sumpah menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Hendra untuk mengganti KWh listrik.

Menurut Gonsi, perintah tersebut disampaikan di hadapan istri dan anaknya sehingga terdapat pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut dan berpotensi memberikan keterangan tambahan di persidangan.

Namun, keterangan itu dinilai bertentangan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Hendra di hadapan Majelis Hakim.

“Pertentangan keterangan ini bukan persoalan kecil. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diuji secara serius karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh keterangan yang saling bertentangan,” ujar Rustam kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ia menegaskan, setiap kesaksian yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum sehingga seluruh fakta yang muncul wajib diuji berdasarkan alat bukti yang sah untuk menemukan kebenaran materiil.

Rustam juga meminta Majelis Hakim menggali lebih jauh perbedaan keterangan tersebut agar tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses persidangan.

“Kami meminta Majelis Hakim menggali fakta ini sedalam-dalamnya. Persidangan harus menjadi tempat menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: dugaan pembunuhan fakta persidangan Gita Fitri Ramadhani Pengadilan Negeri Kepahiang Rustam Efendi saksi Gonsi saksi Hendra sidang Kepahiang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

16 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

2 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

12 jam ago