Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

Sidang Korupsi Forum Kades Lahat Ungkap Tradisi “Upeti” untuk Oknum APH


Ringkasan Berita:
° Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

° Fakta ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang menyebut para kepala desa diwajibkan membayar iuran Rp7 juta per tahun, sebagian digunakan untuk kegiatan forum dan sebagian lagi untuk “uang silaturahmi” kepada APH.

° Dua terdakwa, Nahudin dan Jonidi Suhri, kini dijerat pasal korupsi karena diduga memaksa kepala desa membayar tanpa dasar hukum.


Palembang, LintangPos.com — Fakta mengejutkan kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/10/2025), sejumlah saksi membongkar praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang disebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan forum tersebut.

Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, yakni Nahudin, Ketua Forum Kades, dan Jonidi Suhri, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya didakwa melakukan pungutan terhadap para kepala desa di bawah naungannya dengan dalih sumbangan kas forum.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan penggunaan dana di luar peruntukan.

Saksi Deka, salah satu anggota forum, mengungkap bahwa setiap kepala desa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp7 juta per tahun.

BACA JUGA: Dua Oknum Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa di Lahat Didakwa Korupsi Rp7 Juta per Desa, 45 Saksi Siap Dihadirkan

Menurutnya, kesepakatan itu dibuat dalam beberapa pertemuan yang digelar di kantor kecamatan maupun di rumah ketua forum.

“Kesepakatan itu memang dibuat bersama, tapi praktiknya banyak kades merasa terpaksa karena harus membayar menggunakan uang pribadi,” ujar Deka di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Saat hakim menanyakan tujuan penggunaan dana, Deka menjelaskan bahwa iuran digunakan untuk kebutuhan forum, seperti konsumsi rapat, bantuan sosial, hingga memberikan “uang silaturahmi” kepada oknum APH.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: fakta sidang pungli kepala desa Forum Kades Pagar Gunung kasus pungli forum kades kasus upeti aparat hukum di Lahat korupsi Lahat Nahudin Jonidi Lahat OTT kepala desa OTT pungli forum kepala desa Pagar Gunung pungli kepala desa sidang korupsi Forum Kades Lahat sidang Tipikor Palembang uang upeti APH

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

18 jam ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

4 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

4 hari ago