Namun, majelis menegaskan bahwa setiap keputusan harus didukung administrasi yang jelas.
Majelis pun meminta agar permohonan dilengkapi dengan surat resmi dari rumah sakit atau dokter yang merawat, guna menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa secara detail.
“Kita ingin persidangan berjalan dengan baik. Kondisi terdakwa tentu harus disikapi secara bijaksana, tapi tetap perlu dasar administrasi yang lengkap,” ujar Fauzi Isra sebelum menutup sidang.
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, Ketua Tim Penasihat Hukum Jan Samuel Maringka menyampaikan keberatan keras atas dakwaan JPU.
Ia menilai dakwaan sarat kejanggalan, cacat hukum, bahkan menyebut sebagian tuduhan telah kedaluwarsa.
Kuasa hukum mempersoalkan dakwaan yang menyebut H Halim menguasai lahan negara seluas sekitar 1.756 hektare pada periode 2006–2009 serta dikaitkan dengan penggunaan 193 kartu penduduk.
Menurut mereka, peristiwa tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.
Dengan penundaan ini, kelanjutan perkara H Halim baru akan kembali bergulir awal tahun depan, sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa dan kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim. (*/red)
Page: 1 2
Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…
Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…
Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…
Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…
Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan