Ringkasan Berita:
° Kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi, H Halim, dilaporkan menurun drastis.
° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menunda sidang yang seharusnya digelar 23 Desember 2025 hingga tahun depan sambil menunggu kepastian medis.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Selasa 23 Desember 2025, mendadak berubah sunyi.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Tol Tempino-Jambi yang menjerat H Halim tak berjalan sesuai agenda.
Terdakwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan secara signifikan atau “drop”, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra memutuskan menunda persidangan hingga tahun depan.
Sidang sejatinya beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan setelah majelis menerima permohonan penundaan dari pihak kuasa hukum.
Penasihat hukum terdakwa, Fadil Muhammad, mengungkapkan pihaknya baru menerima informasi terkini dari Rumah Sakit Siti Fatimah terkait kondisi kliennya.
Menurutnya, H Halim membutuhkan penanganan medis lanjutan dan pengawasan ketat.
“Kami mendapat informasi dari rumah sakit bahwa kondisi klien kami sedang drop dan harus dirawat intensif. Karena itu, kami memohon persidangan ditunda,” ujar Fadil di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga menyinggung status pencegahan ke luar negeri yang dikenakan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terhadap H Halim.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak relevan, mengingat kliennya membutuhkan pengobatan lanjutan, termasuk rencana berobat ke Singapura.
Untuk memperkuat permohonan, penasihat hukum bahkan membawa satu kotak obat-obatan yang rutin dikonsumsi terdakwa sebagai bukti kondisi kesehatannya.
BACA JUGA: Gedung Megah 3 Tahun! Gubernur Sumsel Ungkap Pesan Penting di HUT PTTUN Palembang!
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan pihaknya memahami situasi yang dihadapi terdakwa, terlebih usia H Halim yang telah lanjut.





