Sidang Panas Kasus Pembunuhan Honorer PUPR Muratara, JPU Bantah Mentah-Mentah Eksepsi, Sebut Dakwaan Sudah ‘Kunci Matang’

oleh -1706 Dilihat
oleh
JPU Lubuklinggau tegaskan dakwaan terhadap Burhanudin Nani sudah sah dan lengkap, Selasa (25/11/2025). Sidang putusan eksepsi dijadwalkan 8 Desember 2025. Foto: dok/Istimewa

JPU juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, adalah ranah praperadilan sehingga tidak dapat dijadikan alasan dalam eksepsi.

BACA JUGA: PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!

Setelah mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan terkait eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Sidang berikutnya diperkirakan menjadi penentu apakah perkara langsung masuk tahap pembuktian atau eksepsi diterima majelis. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search