Categories: Kasus Muratara Sumsel

Sidang Panas Kasus Pembunuhan Honorer PUPR Muratara, JPU Bantah Mentah-Mentah Eksepsi, Sebut Dakwaan Sudah ‘Kunci Matang’

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara kembali digelar.

° JPU Kejari Lubuklinggau menolak eksepsi pengacara terdakwa Burhanudin Nani, menyatakan dakwaan telah sah secara formil dan materil.

° Putusan atas eksepsi akan dibacakan 8 Desember 2025.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazik, kembali digelar pada Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Terdakwa Burhanudin Nani (45) kembali dihadirkan dalam agenda persidangan yang kali ini berfokus pada jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang 17 September 2025 lalu.

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh materi dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dakwaan disebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap berikut uraian kronologis kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

JPU menjerat Burhanudin dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan pihak pengacara terdakwa justru masuk dalam ranah pokok perkara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Termasuk di dalamnya klaim terkait kondisi gangguan kejiwaan yang sebelumnya dijadikan alasan agar terdakwa tidak diproses hukum.

Menurut JPU, aspek-aspek tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Eksepsi itu terkait kewenangan mengadili. Untuk pembuktian, silakan saat persidangan pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki legalitas dan kewenangan penuh untuk mengadili kasus tersebut.

Hal itu lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berada dalam wilayah hukum PN Lubuklinggau.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi pengacara JPU Lubuklinggau kasus kriminal Muratara pembunuhan PUPR Muratara PN Lubuklinggau sidang Burhanudin Nani

Recent Posts

  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

44 detik ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

12 menit ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

3 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

12 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

12 jam ago