Categories: Kasus Muratara Sumsel

Sidang Panas Kasus Pembunuhan Honorer PUPR Muratara, JPU Bantah Mentah-Mentah Eksepsi, Sebut Dakwaan Sudah ‘Kunci Matang’

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara kembali digelar.

° JPU Kejari Lubuklinggau menolak eksepsi pengacara terdakwa Burhanudin Nani, menyatakan dakwaan telah sah secara formil dan materil.

° Putusan atas eksepsi akan dibacakan 8 Desember 2025.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazik, kembali digelar pada Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Terdakwa Burhanudin Nani (45) kembali dihadirkan dalam agenda persidangan yang kali ini berfokus pada jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang 17 September 2025 lalu.

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh materi dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dakwaan disebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap berikut uraian kronologis kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

JPU menjerat Burhanudin dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan pihak pengacara terdakwa justru masuk dalam ranah pokok perkara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Termasuk di dalamnya klaim terkait kondisi gangguan kejiwaan yang sebelumnya dijadikan alasan agar terdakwa tidak diproses hukum.

Menurut JPU, aspek-aspek tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Eksepsi itu terkait kewenangan mengadili. Untuk pembuktian, silakan saat persidangan pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki legalitas dan kewenangan penuh untuk mengadili kasus tersebut.

Hal itu lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berada dalam wilayah hukum PN Lubuklinggau.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi pengacara JPU Lubuklinggau kasus kriminal Muratara pembunuhan PUPR Muratara PN Lubuklinggau sidang Burhanudin Nani

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago