Sidang Panas Kasus Pembunuhan Honorer PUPR Muratara, JPU Bantah Mentah-Mentah Eksepsi, Sebut Dakwaan Sudah ‘Kunci Matang’

oleh -70 Dilihat
oleh
JPU Lubuklinggau tegaskan dakwaan terhadap Burhanudin Nani sudah sah dan lengkap, Selasa (25/11/2025). Sidang putusan eksepsi dijadwalkan 8 Desember 2025. Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara kembali digelar.

° JPU Kejari Lubuklinggau menolak eksepsi pengacara terdakwa Burhanudin Nani, menyatakan dakwaan telah sah secara formil dan materil.

° Putusan atas eksepsi akan dibacakan 8 Desember 2025.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazik, kembali digelar pada Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Terdakwa Burhanudin Nani (45) kembali dihadirkan dalam agenda persidangan yang kali ini berfokus pada jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang 17 September 2025 lalu.

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh materi dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dakwaan disebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap berikut uraian kronologis kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

JPU menjerat Burhanudin dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan pihak pengacara terdakwa justru masuk dalam ranah pokok perkara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Termasuk di dalamnya klaim terkait kondisi gangguan kejiwaan yang sebelumnya dijadikan alasan agar terdakwa tidak diproses hukum.

Menurut JPU, aspek-aspek tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Eksepsi itu terkait kewenangan mengadili. Untuk pembuktian, silakan saat persidangan pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki legalitas dan kewenangan penuh untuk mengadili kasus tersebut.

Hal itu lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berada dalam wilayah hukum PN Lubuklinggau.

JPU juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, adalah ranah praperadilan sehingga tidak dapat dijadikan alasan dalam eksepsi.

BACA JUGA: PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!

Setelah mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan terkait eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Sidang berikutnya diperkirakan menjadi penentu apakah perkara langsung masuk tahap pembuktian atau eksepsi diterima majelis. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search