JPU Lubuklinggau tegaskan dakwaan terhadap Burhanudin Nani sudah sah dan lengkap, Selasa (25/11/2025). Sidang putusan eksepsi dijadwalkan 8 Desember 2025. Foto: dok/Istimewa
° Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara kembali digelar.
° JPU Kejari Lubuklinggau menolak eksepsi pengacara terdakwa Burhanudin Nani, menyatakan dakwaan telah sah secara formil dan materil.
° Putusan atas eksepsi akan dibacakan 8 Desember 2025.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazik, kembali digelar pada Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Terdakwa Burhanudin Nani (45) kembali dihadirkan dalam agenda persidangan yang kali ini berfokus pada jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang 17 September 2025 lalu.
Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh materi dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil dan materil.
Dakwaan disebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap berikut uraian kronologis kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
JPU menjerat Burhanudin dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan pihak pengacara terdakwa justru masuk dalam ranah pokok perkara.
BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!
Termasuk di dalamnya klaim terkait kondisi gangguan kejiwaan yang sebelumnya dijadikan alasan agar terdakwa tidak diproses hukum.
Menurut JPU, aspek-aspek tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
“Eksepsi itu terkait kewenangan mengadili. Untuk pembuktian, silakan saat persidangan pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki legalitas dan kewenangan penuh untuk mengadili kasus tersebut.
Hal itu lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berada dalam wilayah hukum PN Lubuklinggau.
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…