Categories: Kasus Muratara Sumsel

Sidang Panas Kasus Pembunuhan Honorer PUPR Muratara, JPU Bantah Mentah-Mentah Eksepsi, Sebut Dakwaan Sudah ‘Kunci Matang’

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara kembali digelar.

° JPU Kejari Lubuklinggau menolak eksepsi pengacara terdakwa Burhanudin Nani, menyatakan dakwaan telah sah secara formil dan materil.

° Putusan atas eksepsi akan dibacakan 8 Desember 2025.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazik, kembali digelar pada Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Terdakwa Burhanudin Nani (45) kembali dihadirkan dalam agenda persidangan yang kali ini berfokus pada jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang 17 September 2025 lalu.

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh materi dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dakwaan disebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap berikut uraian kronologis kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

JPU menjerat Burhanudin dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan pihak pengacara terdakwa justru masuk dalam ranah pokok perkara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Termasuk di dalamnya klaim terkait kondisi gangguan kejiwaan yang sebelumnya dijadikan alasan agar terdakwa tidak diproses hukum.

Menurut JPU, aspek-aspek tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Eksepsi itu terkait kewenangan mengadili. Untuk pembuktian, silakan saat persidangan pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki legalitas dan kewenangan penuh untuk mengadili kasus tersebut.

Hal itu lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berada dalam wilayah hukum PN Lubuklinggau.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi pengacara JPU Lubuklinggau kasus kriminal Muratara pembunuhan PUPR Muratara PN Lubuklinggau sidang Burhanudin Nani

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago