Ringkasan Berita:
° Sidang eksepsi kasus korupsi Pasar Cinde ditunda karena kesehatan Alex Noerdin memburuk usai operasi batu empedu.
° Mantan Gubernur Sumsel itu dirujuk ke RS Siloam Semanggi.
° Hakim menunda sidang dua pekan, sementara agenda pembuktian untuk terdakwa lain tetap berjalan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Agenda sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali tersendat.
Senin pagi, 17 November 2025, Pengadilan Tipikor PN Palembang dijadwalkan menggelar pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun sidang mendadak dibatalkan setelah salah satu terdakwa, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dilaporkan belum pulih dari sakit.
Suasana ruang sidang sempat terasa normal ketika Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH membuka persidangan.
Namun hanya beberapa menit berselang, tim penasihat hukum Alex mengajukan surat permohonan penundaan, lengkap dengan keterangan dokter.
Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa Alex belum memungkinkan hadir karena masih menjalani perawatan pascaoperasi batu empedu.
BACA JUGA: Didakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Nilai Dakwaan Kabur!
“Proses pemulihan masih berlangsung dan memerlukan penanganan yang lebih lengkap,” ujar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH.
Menurutnya, fasilitas kesehatan di Palembang belum cukup memadai untuk kebutuhan lanjutan sehingga Alex dirujuk ke RS Siloam Semanggi, Jakarta.
Titis meminta majelis hakim memberi waktu dua pekan hingga kondisi kliennya stabil.
Ia juga menyebut kemungkinan pembacaan eksepsi dilakukan secara daring dari Rutan Salemba bila keadaan belum memungkinkan.
Meskipun terjerat perkara Pasar Cinde, Alex memang tidak ditahan lagi dalam kasus ini karena statusnya kini sebagai terpidana dari perkara lain.
Penasihat hukum lainnya, Ridho Junaidi SH MH, menambahkan bahwa pemindahan perawatan ke Jakarta tetap berada dalam pengawasan ketat.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025
“Pengamanan tetap melekat, baik oleh petugas Rutan Pakjo maupun rutan di Jakarta,” jelasnya.
Di sisi lain, roda persidangan tetap berputar untuk dua terdakwa lain: mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar.
Majelis hakim melanjutkan agenda pembuktian dengan memeriksa tujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel.
Sementara Eddy Hermanto, eks Kadis PUCK Sumsel, belum diperiksa karena berkas perkaranya menyatu dengan berkas Alex.
Kasus yang menyeret para pejabat Sumsel ini berawal dari proyek revitalisasi Pasar Cinde pada 2016–2018, sebuah proyek ambisius yang bertujuan menyulap pasar tradisional bersejarah menjadi pusat perdagangan modern.
Namun audit BPKP Sumsel justru menemukan indikasi kuat praktik korupsi, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II
Temuan itu mencakup pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, dan pengalihan dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan dua pekan mendatang, sembari menanti perkembangan kondisi kesehatan Alex Noerdin — yang kini menjadi salah satu faktor penentu langkah hukum perkara bernilai ratusan miliar rupiah ini. (*/red(





