Palembang, LintangPos.com– Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MH, empat terdakwa dihadirkan, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan saksi M Fauzi alias Pablo, yang juga terdakwa di berkas perkara terpisah.
Fauzi mengaku mendapatkan proyek dari Dinas PUPR OKU senilai Rp45 miliar setelah bertemu langsung dengan Nopriansyah.
“Saat pertama kali bertemu, Nopri minta fee 20 persen untuk anggota dewan dan 2 persen untuk panitia lelang. Totalnya 22 persen dari nilai kontrak,” ungkap Fauzi di hadapan hakim.








