Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

oleh -475 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Amin Mansur ajukan permohonan penghentian sidang korupsi Tol Betung–Tempino usai meninggalnya terdakwa utama H Halim. Hakim masih bermusyawarah, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Lebih jauh, tim kuasa hukum menekankan bahwa dugaan tindak pidana berupa pemalsuan sejumlah dokumen penting—mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT), hingga Sertifikat Hak Milik—berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan Amin Mansur.

Mereka mengacu pada keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

BACA JUGA: Status Honorer Akhirnya Terjawab! PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tol Menuju ASN Penuh di 2026

Dari kesaksian tersebut, tim advokat menilai bahwa peran dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum justru lebih dominan dilakukan oleh almarhum H Halim.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen sama sekali tidak berhubungan dengan terdakwa Amin Mansur,” ujar tim kuasa hukum, sembari menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan.

Dalam argumentasinya, tim penasihat hukum juga menyoroti soal kerugian keuangan negara yang menjadi dasar utama dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut mereka, jika ditelusuri secara objektif, peristiwa pidana yang dianggap menimbulkan kerugian negara tidak memiliki hubungan kausal dengan tindakan Amin Mansur.

“Apabila dikaitkan dengan sumber kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, maka sangat jelas perbuatan tersebut tidak ada relevansinya dengan terdakwa Amin Mansur. Perbuatan itu lebih mengarah kepada almarhum H Halim,” tambah kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, tim advokat menilai bahwa melanjutkan persidangan terhadap Amin Mansur berisiko besar menimbulkan kekeliruan dalam proses peradilan.

BACA JUGA: Pemkot Siap Jemput Bola Pembangunan Jalan Tol Lubuklinggau–Bengkulu

Mereka bahkan mengingatkan majelis hakim mengenai potensi terjadinya peradilan sesat atau miscarriage of justice jika perkara tetap dipaksakan berjalan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Permohonan ini bukan sekadar untuk kepentingan klien kami, tetapi juga demi kepastian hukum, rasa keadilan, dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, sangat beralasan apabila majelis hakim mengabulkan penghentian persidangan ini,” ujar tim kuasa hukum dengan nada tegas.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.