Categories: Sumsel

Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Ringkasan Berita:

Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino kembali memanas. Kuasa hukum Amin Mansur meminta persidangan dihentikan setelah terdakwa utama H Halim meninggal dunia. Majelis hakim PN Tipikor Palembang masih mempertimbangkan permohonan tersebut.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Betung–Tempino kembali memantik perhatian publik.

Dinamika terbaru muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 29 Januari 2026, ketika tim penasihat hukum terdakwa Amin Mansur secara resmi mengajukan permohonan penghentian persidangan.

Permohonan tersebut diajukan menyusul meninggal dunianya H Kms Abdul Halim atau yang lebih dikenal sebagai H Halim.

Dalam konstruksi perkara yang selama ini bergulir, H Halim disebut sebagai terdakwa utama yang memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek tol tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH berlangsung dengan agenda penyampaian permohonan resmi dari tim kuasa hukum Amin Mansur.

Dalam pemaparannya, tim advokat menguraikan secara detail alasan yuridis yang menurut mereka cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan kliennya.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Menurut tim penasihat hukum, meninggalnya H Halim membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Dalam hukum pidana, penuntutan terhadap seseorang secara otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Prinsip ini, menurut kuasa hukum, semestinya juga berdampak pada keberlanjutan perkara yang berkaitan langsung dengan almarhum.

“Meninggalnya H Halim menyebabkan kewenangan penuntutan pidana terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum. Dengan demikian, konstruksi perkara yang melekat padanya tidak lagi relevan untuk diteruskan,” tegas salah satu anggota tim advokat dalam persidangan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Amin Mansur H Halim meninggal kasus korupsi sumsel korupsi tol Betung Tempino pengadaan lahan tol penghentian persidangan PN Palembang proyek strategis nasional sidang Tipikor Palembang
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

8 jam ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

14 jam ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

2 hari ago