“Sekarang kita masih uji coba. Insya Allah akan diaktifkan mulai malam tahun baru nanti,” katanya.
Untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat, Pemkot juga akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus. Aturan ini akan mengatur pola dan jenis bunyi sirine, sehingga warga dapat membedakan mana sirine penanda bahaya dan mana yang bersifat informatif.
“Mungkin akan ada perbedaan bunyi jika sirine sebagai tanda bahaya atau penanda waktu kerja,” jelas Haikal.
Kembalinya bunyi sirine Gedung Toren diharapkan menjadi lebih dari sekadar nostalgia.
Ia menjadi simbol pertautan masa lalu dan masa depan—mengingatkan warga akan sejarah kota, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan Palembang menghadapi tantangan cuaca dan bencana di masa mendatang. (*/red)
Page: 1 2
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…