Skema Perhitungan Pembayaran TPP ASN Sumsel Tahun 2026 Disosialisasikan, Berikut Rinciannya!

oleh -82 Dilihat
oleh
Pemprov Sumsel menegaskan komitmen peningkatan disiplin dan kinerja ASN melalui Sosialisasi TPP ASN Tahun 2026, Kamis (19/2/2026). Sumber: Pemprov Sumsel

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi kinerja.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (19/2/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait kebijakan TPP yang selama ini menjadi salah satu instrumen peningkatan disiplin dan produktivitas ASN.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bagian dari sistem penghargaan berbasis kinerja dan disiplin.

Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap aturan dan mekanisme TPP dinilai sangat krusial agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Kasus TPPO di Belitang Madang Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Menurut Zulkarnain, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan menyeluruh, mulai dari tata cara penghitungan, pengurangan, hingga mekanisme pembayaran TPP ASN Tahun 2026.

Dengan pemahaman yang sama di seluruh organisasi perangkat daerah, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya pejabat struktural, menjalankan perannya secara bertanggung jawab dalam proses penilaian kinerja bawahan.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman. Semua perangkat daerah harus memahami secara detail agar TPP benar-benar menjadi alat pengungkit kinerja ASN,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan upaya Pemprov Sumsel untuk memperkuat budaya kerja yang transparan dan berintegritas.

Rapat sosialisasi kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Tarmizi.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Anggaran Kemenag Bertambah Rp27 Triliun, Tunjangan Profesi Guru Naik

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran TPP ASN Tahun 2026 tetap mengacu pada skema yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menilai bahwa sistem yang ada masih relevan dan efektif dalam mendorong kinerja ASN.

Achmad Tarmizi menjelaskan secara rinci bahwa TPP dibayarkan setelah berakhirnya bulan berjalan.

Dasar penghitungan TPP meliputi rekapitulasi kehadiran elektronik serta laporan kinerja bulanan yang wajib diisi oleh setiap ASN.

Laporan kinerja tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya hingga pukul 23.59 WIB.

Ketepatan waktu pengisian laporan menjadi faktor penting dalam penilaian produktivitas kerja.

BACA JUGA: ASN Kepahiang Tetap Masuk Lima Hari, WFA Nihil!

Ia juga menegaskan adanya sanksi pengurangan TPP apabila terjadi kelalaian dalam proses penilaian.

Apabila atasan langsung dengan sengaja atau lalai tidak melakukan penilaian terhadap bawahannya, maka TPP akan dikurangi sebesar 10 persen dari komponen produktivitas kerja.

Ketentuan ini dikecualikan jika bawahan yang bersangkutan memang tidak melakukan pengisian laporan kinerja.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong kedisiplinan tidak hanya pada level staf, tetapi juga pada pimpinan.

Selain aspek kinerja, disiplin kehadiran tetap menjadi perhatian utama.

Bagi PNS maupun CPNS yang tidak masuk kerja, TPP akan dikurangi sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.

BACA JUGA: Survei IndoStrategi: Kemendikdasmen Pimpin Kinerja Kementerian Terbaik 2025, Pendidikan Jadi Sorotan

Pengurangan ini dapat mencapai maksimal 100 persen dalam satu bulan dari komponen penilaian kehadiran atau disiplin kerja.

Skema ini menegaskan bahwa kehadiran dan kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam sistem manajemen kinerja ASN.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Tim TPP Provinsi Sumatera Selatan, para Sekretaris Dinas, serta pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyebarluasan informasi ke seluruh unit kerja.

Melalui sosialisasi TPP ASN Tahun 2026 ini, Pemprov Sumsel berharap seluruh ASN semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, peningkatan kinerja aparatur diharapkan bermuara pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Sumatera Selatan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.